Abstract

Persidangan elektronik menjadi rujukan dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan Anak Berkonflik dengan Hukum pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri saat era Pandemi Covid-19. Saat ini, pemerintah telah mengendalikan Pandemi Covid-19 dan masa transisi pandemi menuju endemi. Konsekuensinya, ada kemungkinan persidangan elektronik tidak akan digunakan di masa mendatang. Penelitian bertujuan untuk menganalisa persidangan elektronik bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum masih dilaksanakan sampai saat ini. Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Data primer digunakan sebagai data pendukung dengan melakukan wawancara mendalam kepada informan sebagai Purposive Sampling. Persidangan elektronik terhadap perkara anak yang berkonflik dengan hukum masih dilaksanakan di Kota Medan sesuai PERMA No. 8 Tahun 2022 statusnya masih diberlakukan. Proses persidangan secara offline menurut UU SPPA, peserta sidang dan anak yang berkonflik dengan hukum berkumpul dalam ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Proses persidangan elektronik, berdasarkan PERMA No. 8 Tahun 2022, para peserta sidang berkumpul dalam ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, sedangkan anak berada di LPKA Kelas IA Medan

Keywords
  • Pemenuhan
  • Hak Anak
  • Persidangan
  • Elektronik
  • Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Access the full text by clicking the button below.

Read Full Text
Found In Issue
Section
Articles
Article History
  • Submitted: January 18, 2024
  • Accepted: February 4, 2024
  • Published: July 31, 2024
DOI
Licensing Terms
© 2024 Dizza Siti Soraya, Mahmud Mulyadi, Rosmalinda Rosmalinda, M. Ekaputra
How to Cite
Soraya, D. S., Mulyadi, M., Rosmalinda, R., & Ekaputra, M. (2024). Pemenuhan Hak Anak Dalam Proses Persidangan Elektronik Pada Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Medan. Journal of Humanity and Social Justice, 6(2), 155–166. https://doi.org/10.38026/jhsj.v6i2.51