Abstract
Persidangan elektronik menjadi rujukan dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan Anak Berkonflik dengan Hukum pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri saat era Pandemi Covid-19. Saat ini, pemerintah telah mengendalikan Pandemi Covid-19 dan masa transisi pandemi menuju endemi. Konsekuensinya, ada kemungkinan persidangan elektronik tidak akan digunakan di masa mendatang. Penelitian bertujuan untuk menganalisa persidangan elektronik bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum masih dilaksanakan sampai saat ini. Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Data primer digunakan sebagai data pendukung dengan melakukan wawancara mendalam kepada informan sebagai Purposive Sampling. Persidangan elektronik terhadap perkara anak yang berkonflik dengan hukum masih dilaksanakan di Kota Medan sesuai PERMA No. 8 Tahun 2022 statusnya masih diberlakukan. Proses persidangan secara offline menurut UU SPPA, peserta sidang dan anak yang berkonflik dengan hukum berkumpul dalam ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Proses persidangan elektronik, berdasarkan PERMA No. 8 Tahun 2022, para peserta sidang berkumpul dalam ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, sedangkan anak berada di LPKA Kelas IA Medan
- Pemenuhan
- Hak Anak
- Persidangan
- Elektronik
- Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Access the full text by clicking the button below.
Read Full Text